Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memaparkan hendaknya Presiden bersikap tegas mengatasi masalah pengelolaan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Menurutnya ketegasan Presiden dibutuhkan agar tidak ada geliat politik yang merugikan iklim investasi di Kota Batam.
Masalah ini semakin santer ketika Menteri Koordinator Perekonomian melakukan siaran pers tentang rencana pemerintah pusat melebur BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam. Dari pernyataan itu, kemungkinan mengarahkan jabatan kepala BP Batam akan dirangkap Wali Kota Batam.
“Katanya mau membuat tenang investasi asing, tapi kalau kayak gini kan asingnya juga jadi cenat-cenut jugangelihat keadaan kayak gini. Jadi saya kira waktunya Presiden untuk segera setop geliat-geliat politik di bawah ini, karena ini merugikan kita semua,” papar Fahri usai menerima Ketua Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Batam, di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (04/1/2019).
Fahri yang membidangi Koordinator Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Korkesra) ini menjelaskan, jika Presiden tidak mengambil langkah tegas, maka bisa jadi nantinya akan ada dua tuduhan, pertama politisi mau mengangkangi otorita. Kedua, masalah ini jika berlarut-larut bisa merugikan image Presiden.
“Pertama politisi mau mengangkangi otorita, itu pasti karena wali kota adalah politisi dia mau mengambil dagingnya daerah itu namanya otorita, itu kan bahaya. Yang kedua yang sudah saya sampaikan juga, ini pasti merugikan Presiden, karena Presiden akan dihajar habis-habisan terkait ini semua, terkait isu politisi mau mengangkangi otorita,” jelas Fahri.
Pasalnya akhir-akhir ini banyak pertanyaan datang kepada Kadin. Ada kekhawatiran dari pengusaha jika BP Batam bubar, bagaimana proyek yang dipegang pengusaha selama ini, masih sah atau tidak, dan bagaimana mengurusnya. Masih bayar WTO atau tidak, lalu bagaimana mengurus peralihan hak ini.
Namun saat ini pemerintah pusat tengah menyusun aturan dan payung hukum untuk memuluskan rencana penggabungan BP-Pemkot Batam. Termasuk soal aturan yang membahas tentang posisi Wali Kota Batam yang akan rangkap jabatan karena secara ex-officio akan menjabat sebagai Kepala BP Batam.
Di sisi lain, jika benar Wali Kota Batam merangkap jabatan Kepala BP Batam, maka hal itu bisa saja melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut tegas disebutkan kepala daerah dilarang rangkap jabatan. (*)