Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak mempermasalahkan maskapai Lion Air Grup khususnya pesawat Lion Air dan Wings Air yang mengenakan biaya bagasi kepada penumpangnya.
Menurut dia, pada dasarnya menetapkan sistem penarifan bagasi menjadi kewenangan korporasi.
"Dari hasil pembahasan, kami hanya melihat perubahan ini jangan sampai menimbulkan satu masalah," ujar Budi Karya di Kompek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Baca: Menaker Beberkan Alasan Kecilnya Angka Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan di Indonesia
Untuk itu, pihaknya meminta Lion Air Grup untuk melakukan sosialisasi selama dua minggu ke depan sejak hari ini atau 22 Januari 2019.
"Karena itu, kami minta masa grace periode selama dua minggu. Jadi selama dua minggu ini, ketentuan baru itu tidak berlaku," katanya.
Budi Karya berharap waktu uji coba dua minggu ini dipergunakan dengan baik sehingga saat berbayar nanti tepatnya, 22 Januari 2019 situasinya bisa lebih lancar.
Baca: Seorang Pemuda Jadi Korban Penjambretan di Depan Polsek Pulo Gadung
Menurut Budi Karya kebijakan tersebut bisa saja menular kepada maskapai penerbangan lainnya.
Alasannya kebijakan soal tarif bagasi menjadi hak dari pihak airlines.
Budi Karya menambahkan kebijakan ini memberikan beberapa dampak positif seperti on time performance maskapai, efisiensi dan mengedukasi masyarakat untuk bepergian secara lebih sederhana.