TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jabar periode 2013-2018 Ahmad Heryawan menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) via aplikasi pesan WhatsApp (WA).
Ahmad Heryawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam kaitannya terhadap proses pemberian izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Saya sudah bicara dengan Pak Taufik dari KPK via sambungan telpon di nomor telpon call center pengaduan KPK, surat (elektronik) panggilan untuk saya sudah terima via pesan WhatsApp (WA)," ujar Aher sapaan akrabnya kepada wartawan via ponselnya, Selasa (8/1/2019).
Aher mengaku sejak ramai pemberitaan dia tidak datang memenuhi pangilan, ia berusaha mencari surat tersebut.
Akhirnya ia berinisiatif menghubungi call center pengaduan KPK.
KPK sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan pada Aher namun Aher berdalih bahwa surat itu tak pernah ia terima.
KPK menyebut surat dikirim ke Rumah Dinas Gubernur, Gedung Pakuan namun Aher sudah tinggal di Setraduta.
"Jadi Insya Allah besok saya akan datang sendiri, waktunya sekitar pukul 10.00 pagi. Kalau fisik suratnya sendiri hingga hari ini belum saya terima, katanya dikirim ke rumah dinas gubernur, tapi kan pada 12 Juni 2018 saya sudah pindah ke Setraduta. Saya hubungi juga ke Gedung Pakuan, katanya memang belum menerima surat dari KPK," ujar dia.