News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dinyatakan Melanggar Administrasi, KPU Akan Gelar Rapat Pleno

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU bidang Hukum, Hasyim Ashari di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI akan menggelar rapat pleno, menyusul hasil putusan sidang Bawaslu RI yang menyatakan KPU sebagai terlapor telah terbukti melanggar administrasi pemilu pada gugatan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang.

Komisioner KPU bidang Hukum, Hasyim Ashari mengatakan akan membawa putusan Bawaslu itu ke Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU lainnya.

"Kami akan menggelar pleno dahulu untuk menanggapi putusan ini," ujar Hasyim usai hadiri sidang putusan gugatan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

Hasyim mengatakan rapat pleno bakal segera digelar setelah salinan putusan Bawaslu RI diterima oleh pihak KPU, lantaran tindak lanjut dari putusan tersebut punya batas waktu selama tiga hari sejak putusan dibacakan.

Baca: Cari Tumpangan Pulang dari Ngamen, Bocah 11 Tahun di Gresik Dipaksa Layani Nafsu Bejat Pria Ini

"Karena itu nanti setelah kami mendapat salinan putusanya akan kami putuskan dalam pleno. Karena tindak lanjut keputusan Bawaslu ada batasan," jelas Hasyim.

Sebelumnya, Bawaslu RI menyatakan KPU RI terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Selain itu, Bawaslu memerintahkan KPU mencabut putusan yang mencoret Oesman dari daftar calon tetap (DCT) dan mewajibkan KPU RI untuk membuat putusan baru yang memuat nama Oesman Sapta di dalam DCT.

Putusan Bawaslu juga meminta OSO mengundurkan diri dari jabatan kepengurusan partai politik bila yang bersangkutan menang kontestasi pileg DPD RI.

OSO harus menyatakan pengunduran dirinya di atas surat yang memiliki kekuatan hukum, paling lambat satu hari sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPD RI di pemilu 2019.

Bila yang bersangkutan enggan mundur dari kepengurusan parpol setelah dinyatakan menang, maka KPU RI berhak menganulir kemenangannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini