News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Bekasi

Dugaan Suap Meikarta: Sebelum Bahas Revisi Perda Tata Ruang, DPRD Bekasi Dibiayai Pelesir ke LN

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pembiayaan wisata luar negeri untuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi beserta keluarga mereka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dugaan tersebut muncul dalam penyidikan kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

"Sedang terus kami dalami keterkaitan antara pembiayaan beberapa anggota DPRD Bekasi dan keluarga untuk liburan ke luar negeri dengan kepentingan membahas revisi aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (8/1/2019). 

Selain itu, KPK juga menerima pengembalian uang yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Sejauh ini, penyerahan uang yang diterima KPK sekitar Rp 100 juta. "Karena itu, para saksi semestinya bicara terus terang saja dan jika pernah menerima sesuatu baik uang atau fasilitas agar segera mengembalikan pada KPK," ujar Febri. 

KPK sebelumnya menemukan indikasi perizinan proyek megaproperti milik Lippo group, Meikarta, sudah bermasalah sejak awal.

Baca: Top Up e-Money Kini Bisa di Kantor Pos, Bebas Biaya Admin Selama Periode Promo

Salah satu indikasinya, lokasi peruntukan proyek saat ini yang tidak memungkinkan untuk membangun seluruh proyek seluas 500 hektare tersebut. 

Febri mengatakan, apabila situasi itu dipaksakan, akan melanggar aturan tata ruang. Oleh karena itu, dia mendorong adanya dugaan pihak-pihak tertentu berupaya melakukan pendekatan dan mendorong perubahan aturan tata ruang tersebut.

"Kami dalami bagaimana proses pembahasan rencana detil tata ruang, siapa yang berkepentingan untuk mengubah tata ruang dan juga dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD Bekasi," kata Febri. 

Dalam kasus Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka. 

KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. 

KPK juga menetapkan dua konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnama dan Taryadi, sebagai tersangka. Seorang pegawai Lippo Henry Jasmen juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Neneng bersama pejabat yang menjadi tersangka diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.

Laporan: Dylan Aprialdo Rachman

Artikel ini tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul: Kasus Meikarta, KPK Temukan Dugaan Pembiayaan Wisata Luar Negeri untuk Anggota DPRD. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini