TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat kepala sekolah tingkat SMP untuk bersaksi dalam perkara suap terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
"Keempat orang saksi akan dimintai keterangan untuk tersangka IRM (Irvan Rivano Muchtar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (9/1/2019).
Keempat saksi itu antara lain :
1. Ketua Sub Rayon 3 - Kepala Sekolah SMP PGRI Cugenang, Susila Direja
2. Ketua Sub Rayon 1 - Kepala Sekolah SMPN 5 Cikalongkulon, Cecep Wahyu Wibisana
3. Ketua Sub Rayon 2 - Kepala Sekolah SMPN 2 Cibeber, Esih Hasanah
4. Ketua Sub Rayon 4 - Kepala Sekolah SMP PGRI Ciranjang, Enay Sunarya
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2018.
Baca: Periksa 4 Saksi, KPK Telusuri Proses Pengalokasian dan Pencairan DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur
Irvan diduga memotong dana untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.
Irvan bersama sejumlah pihak diduga telah memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.
Padahal, anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur. Beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium.
Pemotongan dana tersebut diambil dari DAK Pendidikan yang telah dialokasikan kepada sekitar 140 sekolah di Kabupaten Cianjur.