TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, membandingkan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) di era Orde Baru dan Reformasi.
Hal itu disampaikannya dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di tvOne, Selasa (8/1/2019).
Tak hadir langsung di Jakarta, Mahfud menyampaikan pendapatnya dari Yogyakarta.
Awalnya Mahfud mengkritisi soal keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belakangan ini terkait pemilu 2019.
Misalnya, kotak suara kardus hingga pembatalan sosialisasi visi-misi capres.
Mahfud menilai apa pun yang dilakukan KPU selalu ada yang mengkritik.
Oleh karena itu, Mahfud memberikan saran kepada KPU untuk melalukan apa pun tanpa memperdulikan kritikan dari sejumlah pihak.
"Ini yang penting, apa pun yang dilakukan KPU itu pasti ada yang ngritik lagi," kata Mahfud.
"KPU boleh bersikap apa saja," imbuhnya.
Pakar Hukum dan Tata Negara itu lantas membandingkan kinerja KPU di era Orde Baru dan Reformasi.