TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memeriksa rekening koran mucikari berinisial ES, tersangka kasus dugaan prostitusi online. Sepanjang 2018, polisi mencatat ada Rp 2,8 miliar transaksi.
Sebagian besar diduga transaksi terkait praktik prostitusi online yang melibatkan artis. "Itu masih satu rekening koran selama setahun terakhir," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan kepada wartawan, Kamis (10/1/2019).
Dia tidak menjelaskan rinci apakah nilai uang tersebut dari oder kalangan artis atau model, yang pasti polisi masih terus menyelidiki transaksi keuangan mucikari tersebut. "Penyelidikan keuangan masih terus kami lakukan," jelasnya.
Dari 45 artis yang sebelumnya disebut terlibat oleh polisi, ada lima oknum artis dan model yang disebut terbukti kuat memanfaatkan jaringan dua mucikari yang kini ditahan Polda Jawa Timur.
Kelima inisial artis dan model itu adalah AC, TP, GS, ML, dan RM.
Baca: Daimler Commercial Serahkan 10 Unit Bus Mercedes-Benz O500U 1726 untuk Kota Surabaya
Untuk menguatkan kontruksi hukum kasus prostitusi online, polisi menjadwalkan pemanggilan 5 artis dan model yang terlibat. "Kita pasti akan memeriksa kelima artis nantinya," terang Kapolda Jatim.
Kasus prostitusi online diungkap tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pekan lalu di Surabaya. Saat itu, polisi menemukam seorang artis peran VA terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut.
Laporan: Achmad Faizal
Artikel ini tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul: Polisi: Transaksi Mucikari Artis VA Mencapai Rp 2,8 Miliar Sepanjang 2018