Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK, Novel Baswedan, memberikan keterangan di persidangan kasus merintangi penyidik yang menjerat advokat, Lukas.
Lukas didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro selaku terdakwa dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak 2016.
Baca: Petugas Imigrasi Bandara Soetta Sebut Tidak Ada Nama Eddy Sindoro di Daftar Cekal Imigrasi
Di persidangan, pada Kamis (10/1/2019), Novel Baswedan memaparkan upaya Lukas meloloskan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, dari pemeriksaan imigrasi.
Novel Baswedan merupakan koordinator tim penyidik dalam penyidikan untuk tersangka Eddy maupun Lukas.
"Dari penggeledahan 2018, kami tahu Eddy Sindoro akan dibelokkan ke Thailand berdasarkan bukti elektronik 'chatting' yang memunculkan keterlibatan terdakwa sudah sangat jelas dan dalam pembicaraan itu, terdakwa disebut profesor atau kaisar. Yang memanggil dari Dina dan satu lagi saya lupa," kata Novel Baswedan saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Novel Baswedan mengungkapkan terdapat pembicaraan antara Eddy Sindoro dengan terdakwa.
Dalam salah satu pembicaraan, Eddy Sindoro mengaku ingin pulang dan menghadapi proses hukum. Pembicaraan itu dilakukan via aplikasi Facetime.
"Terdakwa memberikan masukan untuk tidak pulang, seingat saya itu yang dibicarakan. Kami duga terdakwa menelepon pihak lain dan di tengah-tengah pembicaraan itu menggunakan handphone pihak lain untuk menghubungi Eddy Sindoro dengan 'Facetime, tetapi akun Facetime-nya saya tidak tahu karena kami hanya mendengar saja dan menduga dari yang kami dengar dan suaranya kami uji," kata Novel Baswedan.
Novel Baswedan menjelaskan, isi pembicaraan itu mencakup banyak hal. Namun, kata dia, penyidik meyakini suara perbincangan itu antara Eddy Sindoro dan Lucas.
Baca: Novel Baswedan Beri Kesaksian di Sidang Tipikor
Novel Baswedan menambahkan, pembicaraan itu menyangkut banyak hal.
"Kami meyakini bahwa itu terdakwa. Selain itu, kami juga ada beberapa rekaman terdakwa di penyelidikan yang lain dan kami bisa bandingkan bahwa itu suara terdakwa, dan secara 'scientific' kami bawa ke ahli saat terdakwa jadi tersangka, hasilnya dinyatakan itu benar identik,"kata Novel Baswedan.