News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Diteror

Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan, Diketuai Kapolda Metro hingga Libatkan 7 Pakar

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK Novel Baswedan saat menjadi saksi pada sidang perkara perintangan penyidikan terhadap Eddy Sindoro dengan terdakwa advokat Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019). Dalam perkara ini, KPK mendakwa Lucas menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. KPK mendakwa Lucas menyarankan Eddy tidak kembali ke Indonesia. Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK. (Tribunnews/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk tim gabungan untuk mengungkap kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Dalam Surat Tugas Kapolri Nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 itu tertera 65 orang lintas profesi yang akan turut mengusut kasus ini.

Baca: Polri Bentuk Tim Khusus Novel, Kubu Prabowo - Sandi : Jokowi Selama Ini Kemana Aja

Tito Karnavian sendiri bertugas sebagai penanggung jawab tim dan didampingi Wakapolri Komjen Pol Ari Dono sebagai wakil penanggung jawab.

Sejumlah Pati Polri seperti Irwasum Komjen Putut Eko Bayu Seno, Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto, dan Kadiv Propam Irjen Listyo Sigit turut terlibat dalam mengasistensi tim.

Nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis tertulis sebagai Ketua tim gabungan, dengan wakilnya dijabat oleh Karobinops Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta.

Selain itu, tertulis ada tujuh pakar yang turut terlibat. Nama-nama pakar tersebut antara lain mantan Wakil Ketua KPK Idriyanto Seno Adji, Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo, Ketua Setara Institute Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, serta Komisioner Komnas HAM Nur Kholis dan Ifdhal Kasim.

Pihak KPK, amatan Tribunnews.com, juga turut andil dengan menyertakan lima anggotanya yang bertugas sebagai penyelidik, penyidik, dan pengawasan internal.

Baca: KPK Pelajari Penggunaan Pasal Obstruction of Justice untuk Kasus Novel Baswedan

Tim gabungan ini akan bekerja selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.

Landasan dasar pembentukan tim ini diketahui adalah rekomendasi Komnas HAM untuk Polri, lantaran kasus Novel yang tak kunjung menemukan titik terang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini