Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan oleh orang tak dikenal, di tahun kelima pemerintahannya bersama Jusuf Kalla.
Terkait dengan hal ini, Jokowi mengatakan, hal tersebut merupakan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Ya itu rekomendasi, bukan dari kita, itu rekomendasi dari Komnas HAM," ujar Jokowi seusai meninjau pelayanan PTSP di BKPM, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Menurut Jokowi, rekomendasi pembentukan TGPF kasus Novel dari Komnas HAM kepada Kepolisian baru disampaikan pada 21 Desember 2018, agar persoalan tersebut dapat diselesaikan cepat.
"Dibentuk tim investigasi atau tim gabungan agar masalah itu selesai, yang terdiri dari KPK, Polri, dan para pakar," ujar Jokowi.
Tugas Presiden dalam kasus tersebut, kata Jokowi, menjadi pengawas serta memonitor jalannya penyelesaian kasus Novel agar segera dituntaskan.
"Ini kan memang setiap kasus mesti harus ada bukti-bukti awal yang komplit, saya itu bagian ngejar-ngejar saja, bagian mengawasi sama ngejar-ngejar, 'harus selesai, harus selesai, cepet selesai', itu tugas saya," papar Jokowi.
Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan ditandai dengan surat keputusan yang ditandatangani Kapolri Jenderal Tito Karnavian bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 tertanggal 8 Januari 2019.
TGPF Kasus Novel Baswedan terdiri dari 65 anggota yang terdiri dari unsur polisi, KPK, berbagai ahli dan tokoh masyarakat. Berikut rincian strukturnya:
Penanggung Jawab: Kapolri Jendral Tito Karnavian
Wakil Penanggung Jawab: Wakapolri Komisaris Jendral Ari Dono.
Bidang Asistensi: Kabareskrim Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto; Irwasum Polri, Komisaris Jenederal Putut Eko Bayuseno; Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Tim: Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jendral Idham Azis,
Wakil Ketua: Kabiro Bareskrim Polda Metro, Brigadir Jenderal Nico Afinto
Analisis dan Evaluasi: Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Wahyu Hadininggrat
46 personel Polri sebagai anggota tim.
Pakar:
Mantan wakil pimpinan KPK dan guru besar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, Peniliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai;
Pegiat HAM:
Ketua Setara Institut, Hendardi; Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti; mantan Komisioner Komnasham, Nur Kholis, dan Ifdhal Kasim.
Unsur KPK :
Budi Agung Nugroro, Harun, Novrizal, Herda K, Tessa Mahardika.