Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eni Maulani Saragih, terdakwa penerima suap proyek PLTU Riau-1, menegaskan Idrus Marham tidak menerima aliran uang dari proyek tersebut.
Pernyataan itu disampaikan setelah menjalani sidang kasus suap proyek Independen Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/1/2019).
"Kalau aliran itu sudah saya sampaikan waktu di penyidikan. Saya sampaikan ke penyidik, juga pak Idrus tidak menerima aliran uang sama sekali saya sudah sampaikan di penyidik," kata Eni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Baca: Hampir Satu Bulan Herman Seventeen Meninggal Dunia, Sang Anak: Ayah Sudah di Surga
Dia mengaku sudah menyampaikan ketidakterlibatan Idrus Marham sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, untuk memastikan hal tersebut, pihaknya akan membaca surat dakwaan yang didakwakan kepada Idrus Marham.
"Coba saya nanti liat dulu dakwaan seperti apa, karena saya belum lihat. Karena saya pasti jadi saksinya pak Idrus Marham biar saya baca, kalau sepotong-sepotong takut salah artikan," kata dia.
Selama persidangan, dia menambahkan, sudah bersikap kooperatif dan menyampaikan apa adanya kepada majelis hakim.
Baca: Garuda Indonesia Klaim Turunkan Tiket Banda Aceh-Jakarta, Bagaimana Rute Lain?
"Saya siap saja semua karena saya selama ini sudah koorperatif dan sudah menyampaikan apa adanya jadi, mengalir saja semua," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Politikus Partai Golkar itu bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Johanes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd).
Uang itu diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU Riau-1).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan sesuatu, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan terlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertaha yang seluruhnya berjumlah Rp 2,25 Miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo," kata JPU pada KPK, Selasa (15/1/2019).
Baca: Demo Ricuh, Mahasiswa Robohkan Pagar Dinas PU
Dalam surat dakwaan itu, JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.