Amien Rais Sebut Jokowi Bisa Diadili Setelah Lengser, Yunarto Wijaya: Dulu ke Prabowo Tahun 98 Juga Galak Kok Dia
TRIBUNNEWS.COM -- Pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais yang menyebut kalau Presiden Jokowi bisa diadili setelah lengser, mendapat respon dari Direktur Lembaga Charta Politika, Yunarto Wijaya.
Menurutnya, Amien Rais memang sosok yang kerap tegas atau ia sebut galak kepada sejumlah tokoh, termasuk Prabowo Subianto.
Menurut Yunarto Wijaya, Amien Rais juga galak kepada Prabowo Subianto di tahun 1968.
Namun kenyataannya, saat ini Amien Rais justru mendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2019.
Dilansir dari Tribunnews.com, Amien Rais menilai Jokowi melakukan kejahatan, karena mendiamkan korupsi-korupsi yang terjadi di sekitarnya.
Amien Rais mengatakan tindakan itu disebut ‘crime of omission’ dalam ilmu hukum.
“Saya bukan orang hukum tapi belajar sedikit tentang hukum, ada ‘crime of comission’ di mana seseorang lakukan perbuatan melawan hukum dan ‘crime of omission’ yang mendiamkan sebuah kejahatan, dia bisa dituduh kolaboratif dengan yang melakukan kejahatan,” ujar Amien Rais.
“Saya lihat Pak Jokowi mendiamkan korupsi di sekitarnya, maka beliau harus kita urus sungguh-sungguh,” ungkapnya dalam diskusi “Refleksi Malari, Ganti Nahkoda Negeri?” di Seknas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
Bahkan Amien Rais mengatakan Jokowi bisa diadili akibat mendiamkan korupsi setelah tidak menjabat.