TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan siap memberikan kesaksian jika keterangannya memang diperlukan dalam perkara suap perizinan proyek Meikarta.
Bukan tanpa alasan, ini karena nama dirinya yang disebut terdakwa Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin ketika bersaksi di Pengadilan Tipikot Bandung. Menurut Neneng, Tjahjo meneleponnya meminta bantu perizinan Meikarta.
Meluruskan hal tersebut, Tjahjo menjelaskan sebagai mendagri dirinya biasa menelepon dan memanggil para kepala daerah. Termasuk jika ada masalah antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota terkait perizinan.
Dalam perizinan Meikarta, ungkap Tjahjo awalnya ada perbedaan persepsi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Tjahjo lalu menugaskan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soemarsono mengundang Neneng.
Baca: Prabowo-Sandi Persiapkan Debat di Hambalang
Menurut Tjahjo, dalam rapat terbuka sudah diputuskan kewenangan memberi izin ada pada Pemkab Bekasi. Hanya saja, koordinasinya dengan Pemprov Jabar.
Kemudian Dirjen Soemarsono melaporkan kepadanya soal rapat tersebut. "Di forum rapat itulah saya dilapori," singkatnya di gedung DPR, Rabu (16/1/2019).
Tjahjo mengaku sempat bertanya kepada Soemarsono apakah rapat sudah beres membahas persoalan yang ada. Dijawab oleh Soemarsono bahwa rapat sudah beres.
"Saya (berbicara via) telepon (dengan) bupati 'ya sudah laksanakan dengan baik, tolong dibantu supaya cepat perizinannya sesuai dengan aturan yang ada, sesuai dengan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu)'. Dijawab yang bersangkutan 'ya sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, sudah selesai," papar Menteri asal PDI Perjuangan itu.
Jika kini ada masalah, Tjahjo menilai itu bukanlah kewenangannya. Dia mengatakan Dirjen Soemarsono juga sudah dipanggil KPK dan sudah clear.
"Dirjen kami sudah dua kali dipanggil KPK. Clear. Jadi, dengan munculnya telepon ini, kalau saya diperlukan kesaksian saya siap hadir," tegas Tjahjo.