Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan narapidana/tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) bisa menggunakan hak konstitusionalnya pada Pemilu 2019.
Selain itu, perekaman itu juga dilakukan guna mengeliminir terbuangnya suara pada Pemilu 2019 pada tanggal 17 April mendatang.
Untuk itu Ditjen PAS memfasilitasi rekam cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakakan (WBP) yang belum memilikinya.
Acara yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta bertema “Rekam Cetak KTP-el Serentak di Lapas/Rutan, Sukseskan Pemilu 2019”.
Baca: Jawaban Toyota Bikin Avanza Veloz Lebih Mewah dari Varian Lain
Acara tersrbut digelar pada 17 sampai 19 Januari 2019 sebagai gerakan nasional di lapas dan rutan seluruh Indonesia serta dapat disaksikan secara relay melalui aplikasi zoom.
Rangkaian acara tersebut terdiri dari penjelasan dan simulasi perekaman KTP-el bagi WBP, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis KTP-el kepada WBP, serta peninjauan hasil karya WBP.
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Latihan Soal & Kunci Jawaban Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Informatika dan Keterampilan Generik
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan narapidana yang tidak dicabut hak politiknya oleh putusan hakim masih memiliki hak politik sebagai warga negara Indonesia pada umumnya dan pemerintah bertanggung jawab penuh atas hak-hak tersebut.
“Hak memilih bagi warga negara perlu mendapat pelindungan maksimal dari pemerintah. Pelindungan dimaksud meliputi jaminan dan kepastian bahwa warga negara berhak turut serta dan berperan aktif dalam pesta demokrasi karena suara mereka juga sangat berpengaruh bagi arah masa depan bangsa Indonesia,” tuturnya.
Sebelumnya, Ditjen PAS telah berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, KPU, dan Bawaslu untuk mensukseskan acara ini sebagai momentum yang sangat berharga bagi narapidana dan tahanan yang belum memiliki KTP-el sehingga mereka akan mendapatkan identitas resmi.
Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan acara ini adalah untuk pumatakhiran data kependudukan bagi narapidana dan tahanan untuk memastikan terpenuhinya hak pilih Warga Negara Indonesia yang di dalam lapas/rutan guna menyukseskan pelaksanaan Pemilu tahun 2019.
"Karena Pemilu adalah tanggungjawab semua lapisan. Bukan hanya panitia penyelenggara dan pemerintah, namun seluruh Warga Negara wajib berpartisipasi, tidak terkecuali bagi narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia,” kata Utami.
Jajaran Pemasyarakatan menyambut baik dan siap mensukseskan Pemilu 2019 di lapas/rutan dan akan berusaha semaksimal mungkin agar pelaksanaannya lancar dan sesuai regulasi.
Utami juga mendorong UPT Pemasyarakatan untuk memberikan dukungan fasilitas demi kelancaran proses rekam cetak KTP-el seperti penyediaan ruangan, perangkat pengolah data, dan fasilitas pendukung lainnya.
Berdasarkan laporan UPT Pemasyartakatan pada masing-masing wilayah, hanya sebanyak 79.763 orang atau 31% dari total 245.694 WBP seluruh Indonesia, sedangkan 69% lainnya belum terdata karena tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan.
WBP yang menggunakan hak pilihnya di lapas/rutan akan dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih di luar domisili dan akan diberikan keterangan sebagai DPTb.
Salah satu syaratnya adalah pemilih tersebut harus memiliki KTP-el sebagaimana diatur dalam pasal 348 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan “pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi pemilik KTP elektronik yang terdaftar pada DPTb”.
Nantinya saat pelaksanaan Pemilu 2019, di lapas/rutan tidak diberlakukan TPS khusus, namun KPU akan memfasilitasi adanya TPS di dalam lapas/rutan sesuai dengan risiko apabila ada narapidana yang akan melaksanakan pencoblosan di luar lapas/rutan. Kecuali jumlah DPT sangat minim, maka panitia TPS di luar lapas/rutan setempat akan memfasilitasi pencoblosan di dalam lapas/rutan.
Karena isi lapas dan rutan cenderung fluktuatif rekam cetak KTP-el akan dilaksanakan kembali pada Februari 2019 dan 30 hari sebelum hari pencoblosan, termasuk bagi Anak di LPKA yang hingga April sudah mencapai 17 tahun (perbaikan kelompok usia).
Dalam acara itu hadir pula Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua Ombudsman, Ketua KPUD DKI Jakarta, Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian Hukum dan HAM, serta para Kepala UPT Pemasyarakatan DKI Jakarta.