Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.
Menurut Jokowi, Abu Bakar Baasyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya dibebaskan karena alasan kemanusiaan.
"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan.
Karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Sabtu (19/1/2019).
Keputusan Jokowi membebaskan Abu Bakar Baasyir rupanya mengundang pro dan kontra.
Komika Ernest Prakasa yang biasanya kerap memuji kinerja Jokowi, kini malah mengaku kesal.
Ernest Prakasa bahkan menyinggung soal minoritas dan juga menyoroti alasan kemanusiaan itu.
Penelusuran TribunJakarta.com Abu Bakar Baasyir sendiri divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.