News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanah Mantan Presiden PKS Senilai Rp 1 Miliar Laku Dilelang KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana 18 tahun penjara, Luthfi Hasan Ishaaq bersiap melaksanakan salat Jumat di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014). Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, namun putusan kasasi di Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik kepada mantan Presiden PKS tersebut. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor melelang barang rampasan negara dari terpidana korupsi dan pencucian uang Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

"KPK melalui unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) bersama KPKNL Bogor telah melaksanakan lelang dengan metode e-action closed bidding," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (19/1/2019).

Baca: KPBUN Lelang Bambu Unik Buat Gelar Doa “Pilpres Damai”

Febri Diansyah menyebutkan salah satu dari objek lelang barang rampasan dari terpidana korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan ishaaq.

Adapun objek lelang berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 79 dan 86/Leuwimekar dengan luas 11.360 meter persegi yang terletak di Desa Leuwimekar Kecamatan Leuwiliang, Kabupatan Bogor dengan harga limit Rp926.295.000,00.

"Nilai laku lelang Rp1.051.000.000 atau lebih tinggi daripada harga limit," ungkap Febri Diansyah.

Febri Diansyah menyatakan bahwa hasil lelang tersebut akan masuk ke kas negara.

"Untuk tanah dan bangunan lain akan dilelang kembali atau dilakukan tindakan lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Febri Diansyah.

Menurut Febri Diansyah, eksekusi barang rampasan hingga proses lelang merupakan upaya KPK untuk memaksimalkan asset recovery.

Febri Diansyah berharap hal itu menjadi jadi pembelajaran bagi para penyelenggara negara dan pihak terkait agar tidak melakukan korupsi.

Baca: KPK Kuatkan Bukti Keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir di PLTU Riau-1

Apalagi, seluruh hasil korupsi itu akan dirampas untuk negara, atau uangnya kembali kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.

Oleh karena itu, kata Febri Diansyah, inti dari lelang barang rampasan adalah untuk mengembalikan uang atau barang yang pernah dikorupsi para pejabat negara kembali pada pemilik sesungguhnya, dalam hal ini masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini