TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menemui terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunungsindur, Bogor, Jumat (18/1/2019) siang.
Kunjungan Yusril tersebut dalam rangka penyampaikan keputusan bebas dari Presiden Joko Widodo.
Dalam pertemuan itu dihadiri pula keluarga Ustaz Abu Bakar Baasyir yang datang dari Solo serta pengacara Abu Bakar Baasyir Achmad Michdan.
Yusril menceritakan Baasyir sempat salah paham terkait keputusan bebas dari Presiden tersebut.
"Pak Yusril maksudnya saya ini menjadi tahanan rumah," ujar Yusril saat menirukan perkataan Baasyir dalam tayangan Kompas TV, Jumat (18/1/2019).
Baca: Abu Bakar Baasyir Bebas: Begini Kondisinya Sekarang dan Rencana Dipulangkan ke Kampung Halaman
Ia kemudian, menegaskan kepada Baasyir bahwa dirinya telah divonis bebas pengadilan dan bukan bebas dengan syarat menjadi tahanan rumah.
"Bapak (Ba'asyir) bukan tahanan lagi, bapak sudah divonis bebas pengadilan. Keputusan bapak sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sudah ikhracht," ujar Yusril yang kembali menirukan pembicaraannya dengan Baasyir.
Yusril mengatakan vonis bebas itu didapat setelah Jokowi memberikan pertimbangan kemanusiaan.
"Beliau sudah tua, sudah uzur. Dia (Jokowi) enggak suka melihat ulama di penjara lama-lama," ucapnya.
Ba'asyir diketahui divonis selama 15 tahun terkait kasus terorisme.
Dirinya saat ini telah menjalani hukuman selama 9 tahun lebih.
Pria asal Solo berusia 81 tahun itu akan dibebaskan pekan depan.