TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan proses pemberian pembebasan kepada Abu Bakar Ba'asyir sempat terganjal.
Sebenarnya Abu Bakar Ba'asyir sudah bisa mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukumannya.
Namun Ba'asyir menolak karena diwajibkan untuk menandatangi pernyataan taat pada Pancasila dan tidak mengulangi tindak pidananya.
Berdasarkan Pasal 84 Permenkumham 3/2018, syarat ini diwajibkan untuk narapidana terorisme.
"Syarat bebas bersyarat antara lain, setia kepada Pancasila, Ustadz Abu menyatakan 'saya gak mau teken dan lebih memilih dalam tahanan sampai dengan penjara selesai'," jelas Yusril kantor The Law Office of Mahendradatta, Jln Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Abu Bakar Ba'asyir Ternyata Sempat Tolak Dua Syarat yang Diajukan Terkait Pembebasannya
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Yulita Futty Hapsari
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger