News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Abu Bakar Ba'asyir Ternyata Sempat Tolak Dua Syarat yang Diajukan Terkait Pembebasannya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Yulita Futty Hapsari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abu Bakar Baasyir dan Yusril Ihza Mahendra di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan proses pemberian pembebasan kepada Abu Bakar Ba'asyir sempat terganjal.

Sebenarnya Abu Bakar Ba'asyir sudah bisa mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukumannya.

Namun Ba'asyir menolak karena diwajibkan untuk menandatangi pernyataan taat pada Pancasila dan tidak mengulangi tindak pidananya.

Berdasarkan Pasal 84 Permenkumham 3/2018, syarat ini diwajibkan untuk narapidana terorisme.

"Syarat bebas bersyarat antara lain, setia kepada Pancasila, Ustadz Abu menyatakan 'saya gak mau teken dan lebih memilih dalam tahanan sampai dengan penjara selesai'," jelas Yusril kantor The Law Office of Mahendradatta, Jln Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini