News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelantikan Presiden Bisa Terhambat Jika Anggota DPD RI Terpilih Bermasalah

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herman Khaeron

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik larangan calon anggota DPD rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik masih bergulir.

Wakil Ketua komisi II DPR RI Herman Khoeron menilai, persoalan tersebut dapat mempengaruhi pelantikan Presiden terpilih nantinya.

Alasannya menurut Herman pelantikan Presiden terpilih nantinya dilakukan MPR di mana satu unsurnya merupakan anggota DPD.

Baca: KPAI Lakukan Pengawasan Langsung ke Sekolah yang Diduga Dijadikan Gudang Penyimpanan Narkoba

Namun di satu sisi, status anggota DPD sedang dipersoalkan secara hukum.

"Jadi, siapapun presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024 bisa saja terhambat pelantikannya karena legalitas anggota DPD-nya dipersoalkan secara hukum," kata Herman Khoeron kepada wartawan, Minggu, (20/1/2019).

Proses hukum yang dimakasud yakni keputusan KPU tetap mencoret OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPD, bila tidak melampirkan surat pengunduran diri sebagai pengurus Partai Politik.

Pihak OSO masih menempuh upaya hukum lanjutan terkait sikap KPU itu.

Menurutnya proses hukum yang ditempuh tersebut bisa sampai Oktober mendatang.

Baca: Dialog: Ketum PSSI Mundur, Bagaimana Nasib Sepak Bola Indonesia?

Karenanya, Herman berpandangan agar polemik tersebut segera diselesaikan.

Ia menilai sebaiknya KPU meminta penjelasan kepada MK dan MA agar putusan itu memiliki landasan hukum yang kuat.

"Agar tidak bermasalah di kemudian hari, KPU mesti mengambil keputusan dengan landasan hukum yang kuat dan legitimate. Misalnya dengan meminta penjelasan MK dan MA, serta pakar hukum agar tidak menjadi masalah di kemudian hari," katanya.

Sebelumnya pihak OSO akan menempuh jalur hukum karena tetap dicoret KPU dari DCT DPD.

Padahal Bawaslu telah merekomendasikan kepada KPU untuk memasukan nama OSO dalam DCT.

Baca: Keputusan Edy Rahmayadi Tidak Mendadak, Seorang EXCO PSSI Beberkan Sejumlah Fakta

Pencoretan nama OSO dari DCT DPD periode 2019-2024 karena Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Namun disatu sisi Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut.

Putusan MK berlaku pada pemilu 2024.

Namun, meski MA telah mengeluarkan putusan, KPU tetap merujuk pada putusan MK bahwa larangan calon anggota DPD rangkap pengurus Parpol berlaku mula 2019,

"Jadi saya mengimbau agar KPU segera meminta penjelasan MK dan MA, " katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini