Ia menilai, DJSN berdalih menghentikan kerja tim panel karena Presiden sudah mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan SAB pada 17 Januari 2019.
SAB sendiri sudah mengajukan permohonan pengunduran diri pada 30 Desember 2018.
Ade menilai DJSN berupaya menghentikan kerja tim panel dan hal itu menunjukkan bahwa DJSN tidak objektif serta tidak ingin melindungi pekerja perempuan dari kekerasan seksual.
“Ini tentu dua hal yang berbeda. Tim panel ini dibentuk untuk menyimpulkan apakah perilaku SAB masuk dalam kategori perilaku tidak pantas atau tidak. Tim sudah bekerja. Seharusnya DJSN tidak mengintervensi hanya karena SAB mengundurkan diri,” kata Ade.
Baca tanpa iklan