TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI mempersilakan masuk perwakilan massa pendemo untuk bertemu dengan salah satu Komisioner KPU RI Hasyim Asyari membicarakan tuntutannya soal sengketa Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang.
Namun, usai mediasi, KPU RI dan pihak pendemo masih bertahan dengan keputusannya masin-masing alias tidak ada titik temu.
"KPU masih bertahan dengan putusannya. Sikapnya. Kita tetap bertahan dengan putusan MA dan PTUN. Jadi nggak ada titik temu," kata Ketua DPD Hanura DKI Jakarta Muhammad Sangaji yang menjadi perwakilan pendemo bertemu KPU RI, di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Sangaji menyebut, KPU tetap bertahan dengan putusannya lantaran takut digugat karena tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Padahal, kata Sangaji, putusan Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memerintahkan KPU untuk memasukkan nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) pileg DPD RI tahun 2019.
"KPU beralasan mereka akan digugat tidak menjalankan putusan MK. Padahal putusan MA dan PTUN sudah perintahkan untuk masukkan OSO," katanya.
Lantaran tidak ada titik temu yang dihasilkan dari pembicaraan dengan KPU, pendukung OSO, kata Sangaji bakal melangsungkan aksi berdemo terus-menerus. Bahkan setiap hari hingga KPU rela memasukkan kembali nama OSO ke dalam DCT sesuai putusan MA dan PTUN serta Bawaslu RI.
Baca: Maruf Amin Sebut Jokowi Angkat Muruah Ulama dan Santri
"Kita akan demo-demo terus. Kita akan terus lakukan aksi. Besok bisa kita lakukan. Kita akan lakukan setiap hari. Bisa jadi di seluruh Indonesia bisa. Kita akan dorong dengan demo setiap hari sampai diterima (nama OSO kembali masuk ke DCT)," pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan massa pendukung Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang berunjuk rasa di depan kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/1) siang.
Maksud kedatangan mereka ialah meminta KPU segera memasukkan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) pemilihan calon legislatif anggota DPD RI Pemilu 2019.
Ratusan massa kompak memakai kaus warna oranye seraya mengibarkan bendera partai Hanura. Mereka juga mengangkat poster-poster aspirasi yang di bawa.
"KPU harus punya hati nurani seperti halnya Partai Hanura. Segera masukan nama OSO ke DCT," seru salah seorang orator, di lokasi, Senin (21/1/2019) siang.
Orator menilai, KPU tidak mau mendengarkan perintah Mahkamah Agung, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan kekeuh tidak memasukkan nama OSO ke DCT.