News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Respons Sekjen PDIP Sikapi Sanksi yang Dijatuhkan DKPP Terhadap Anggota KPU Tangerang Selatan

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jendral PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jendral PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat.

Ajat dilaporkan ke Bawaslu Banten dan diteruskan ke DKPP karena berstatus sebagai tenaga ahli Partai Gerindra.

Ajat Sudrajat diberikan sanksi pelanggaran berat terkait hal itu.

Baca: Abdul Rohim: Abu Bakar Baasyir Sakit dari Kepala Sampai Kaki

"Apapun kita bicara institusi ya baik DKPP, KPU, Bawaslu tidak boleh diisi partisan," kata Hasto di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Hasto mengatakan, apa yang dilakukan DKPP sudah tepat.

Hal itu penting karena harus menjaga integritas dalam penyelenggaraan Pemilu agar berjalan dengan demokratis.

Baca: Fadli Zon: Pertemuan dengan Sejumlah Duta Besar Bicarakan Potensi Kecurangan Pemilu

"Tugas DKPP kan menjaga integritas dan seluruh komitmen dari penyelenggara pemilu, dengan adanya DKPP itu menunjukkan bagaimana upaya menciptakan pemilu yang lebih demokratis diwujudkan," ungkap Hasto.

"Karena KPU ada yang mengawasi yaitu Bawaslu terjadi chek and balance kemudian Bawaslu sama KPU ada yang menjaga yaitulah DKPP karena itulah kalau ada mengkampanyekan solah-olah pemilu curang itu merupakan mental tidak siap bersaing dengan cara berkeadaban," lanjutnya.

Baca: Keaslian Ijazah SMA Jokowi Jadi Sayembara, Ayah Jan Ethes Penasaran Pada Hadiah Uang Rp 100 juta

Diketahui, Ajat dilaporkan karena keterlibatannya dalam kepengurusan Partai Gerindra.

Perkara pengaduan itu dicatatkan pada Nomor 269/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 26 September 2018, dengan registrasi perkara Nomor 251/DKPP-PKE-VII/2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini