Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mengungkapkan pernah memfasilitasi pertemuan antara pemegang saham, Blakgold Natural Resources Ltd, Johannes B Kotjo dengan Dirut PLN Sofyan Basir.
Eni Maulani Saragih menjelaskan, pertemuan antara Kotjo dengan Sofyan Basyir untuk mendapat proyek di PLN.
Baca: Dalam Persidangan, Eni Maulani Saragih Ungkap Novanto Minta Proyek di Jawa III
Sofyan Basyir mempunyai kewenangan penunjukkan langsung penggarap proyek pembangkit listrik.
Eni Maulani Saragih mengaku hanya membantu memfasilitasi pertemuan Kotjo dengan Sofyan Basyir atas permintaan Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
"Saya hanya memfasilitasi pertemuan Pak Kotjo dengan Pak Sofyan Basir," kata Eni Maulani Saragih pada saat pemeriksaan terdakwa suap PLTU Riau-1, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Pada waktu itu, kata Eni Maulani Saragih, Kotjo mengungkapkan walaupun mempunyai uang banyak, tetapi sulit berkomunikasi dengan PLN. Sehingga, dia diminta Setya Novanto menghubungkan dengan PLN.
"Memang beliau sebagai Ketua DPR dan ketua Fraksi, maka saya tidak mungkin menolak apa yang diperintahkan Pak Setya Novanto," tutur Eni Maulani Saragih.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap senilai Rp 4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada Kamis (29/11/2018), uang suap itu diberikan oleh pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo.
Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.
Atas perbuatan itu, Eni didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 5,6 Miliar dan 40 ribu dolar Singapura. dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas.
Di antaranya dari Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting Rp 250 juta, Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia sejumlah Rp 100 juta dan 40 ribu dolar Singapura.
Selain itu, ungkap Jaksa, Eni juga menerima uang dari Samin Tan selaku Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sejumlah Rp 5 miliar, dan Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah Rp 250 juta.
Baca: Eni Maulani Saragih: Idrus Marham Tidak Terima Uang Suap Proyek PLTU Riau-1
Hampir semua uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni dialirkan untuk kepentingan sang suami , M. Al Khadziq yang mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.
Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jungto Pasal 65 ayat 1 KUHP.