Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tak mengetahui kapan waktu persisnya terpidana kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir dibebaskan.
"Bisa saja dikaji ulang, kapan-kapan, bisa besok,bisa lusa, bisa kapan," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
Namun, yang ia ketahui, syarat menandatangani surat setia pada NKRI dan Pancasila harus dilakukan, berdasarkan aturan yang tertuang pada Pasal 84 Permenkumham 3/2018 terkait pedoman bebas bersyarat.
Baca: HMPI: Rendahnya Nalar Kritis Jadi Pintu Masuknya Hoaks
"Ya hanya kemanusiaan karena itu sakit umur 80 tahun kemudian kesehatan juga. Tapi harus dikaji aspek hukumnya dan ketersediaan beliau untuk memenuhi syarat-syarat yang ditentukan seperti taat kepada NKRI. Itu syarat syarat yang biasa saja sebetulnya," jelas dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah semata-mata beralasan kemanusiaan untuk memberikan pembebasan pada pria berusia 81 tahun itu.
Sejauh ini dirinya belum melihat adanya pertimbangan terkait keamanan.
Baca: Kemenpora Ambil Tindakan usai Terima Keluhan Timnas U-22 Indonesia
"Pak Ba'asyir sudah 8 tahun di penjara. Tidak apa-apa jadi bukan soal takut tapi kemanusiaan supaya beliau di saat saat akhir ini hidup tenang lah," kata Jusuf Kalla.