Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan memanggil Menpora Imam Nahrawi guna mendalami kasus korupsi dana hibah untuk KONI Tahun Anggaran 2018.
"Pemanggilan itu dimungkinkan sepanjang dibutuhkan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).
Namun, Febri mengaku belum mendapat informasi kapan rencana KPK bakal memeriksa Imam nahrawi.
"Nanti akan diinformasikan ketika sudah ada jadwal pemanggilannya," ujar Febri.
Menurut dia, orang yang memiliki informasi terkait kasus tersebut akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selama 30 Hari
"Kalau misalnya kita bicara tentang pengajuan proposal, mereka yang mengajukan, mereka yang memproses mulai dari atas sampai bawah yang dibutuhkan untuk keterangannya pasti akan dipanggil," katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, tim penyidik masih terus bekerja guna menyeret dugaan keterlibatan sejumlah pihak termasuk Menpora.
"Bisa kerja dulu lah penyidik. Sabar," ujar Saut ketika dikonfirmasi, Selasa (22/1/2019).
Baca: Didepak Persib Bandung, Oh In-kyun Merapat ke Persipura Jayapura
Hal itu menyikapi penyitaan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah tersebut dari ruangan kerja Imam Nahrawi saat penggeledahan oleh penyidik KPK.
Untuk itu, Saut akan berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut kepada penyidik KPK.
"Saya harus cek penyidik dulu sudah sejauh mana," katanya.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kemenpora dan KONI terkait kasus korupsi dana hibah Tahun Anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ruangan kerja Menpora Imam Nahrawi turut digeledah penyidik KPK.
Baca: Ombudsman Temukan Empat Potensi Maladministrasi dalam Kepemilikan Senjata Api Bagi Masyarakat Sipil