"Sel tidur yang ada di tiap Polda sudah dilakukan mapping, profiling, monitoring, oleh Satgas Anti Teror yang ada di Polda Polda. Tim itu terus bergerak," jelas Dedi.
Dedi mengakui saat ini tugas pemantauan sel-sel yang berpotensi melakukan aksi teror lebih efektif setelah adanya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme).
Seperti diketahui, pembebasan Ba'asyir sendiri akan dilakukan pada pekan ini sambil menunggu proses administrasi di LP.
Ba'asyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara.
Setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim. Abu Bakar Ba'asyir divonis selama 15 tahun dan telah menjalani hukuman sekitar 9 tahun.
Di tengah-tengah menjalani hukuman Ba'asyir itu, ia diketahui pula sempat menderita penyakit pembengkakan kaki, pada akhir 2017 silam.(ryo/Tribunnews)