TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan bebas dari masa hukuman pada Kamis (24/1).
Besok, Ahok akan bebas murni setelah menjalani hukuman penjara karena kasus penodaan
agama.
"Ahok bebas murni," tutur Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)
Kementerian Hukum dan HAM, Ade Sukmanto, saat dikonfirmasi, Senin (21/1/2019) kemarin.
Ade menyatakan, karena bebas murni dan bukan narapidana yang mendapat Pembebasan
Bersyarat, maka Ahok tidak berkewajiban melakukan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan
(Bapas) Kemenkumham.
Oleh karena itu, Ahok dapat melakukan aktivitas sebagaimana warga biasa, termasuk bepergian
ke luar negeri. "Silahkan saja, sudah haknya," imbuhnya.
Jelang hari bebasnya Ahok dari penjara, kini kabar soal pernikahannya dengan Bripda Puput
Nastiti Devi kembali santer menjadi perbincangan.
Kabar bahwa Ahok yang tengah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Mako Brimob Depok,
Jawa Barat, akan menikahi Bripda Puput yang notabene-nya adalah mantan ajudan dari mantan
istrinya, Veronican Tan, kali pertama diungkapkan oleh sahabat Ahok sekaligus Ketua DPRD DKI
Jakarta, Prasetio Edi.
Berikut sederet fakta soal kabar pernikahan Ahok seusai bebas dari penjara dirangkum
TribunJakarta.com:
1. Keluarga Ahok Bantah
Pihak keluarga Ahok membantah isu pernikahan Ahok yang disebut akan diselenggarakan
tanggal 15 Februari 2019 ini.