Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan bebas dari Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Depok, Kamis (24/1/2019).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Maruf Amin mengatakan, Ahok telah menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca: Jelang Bebas, Ahok Ingin Makan Durian Hingga Imbauan dari Menkumham
"Ya biasa saja. Dia (Ahok, -red) sudah menjalani sesuai dengan apa namanya putusan, dan dia sudah patuh menjalani hukuman itu. Dan itu saya kira bagus," ujar Maruf Amin di Lapangan GOR Tuban, Jawa Timur, Rabu (23/1/2019).
Sementara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly meminta agar kebebasan Ahok tidak dibesar-besarkan.
Yasonna Laoly mengatakan Ahok akan bebas murni dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada Kamis 24 Januari 2019 meski proses administrasinya diselesaikan di Lapas Cipinang.
"Tunggu saja kalau mau lihat. Tapi saya mau janganlah dibesar-besarkan. Biar saja orang keluar dari lapas. Menyelesaikan masa tahanannya, biasa. Jadi janganlah. Biasa saja. Dia napi yang tidak mau hak PB (pembebasan bersyarat)-nya. Dia mau betul-betul ini (bebas murni) karena mungkin pertimbangan pribadi," ujar Yasonna, kemarin.
Ahok mendapatkan tiga kali remisi selama ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kini, Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019 terhitung sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017.
Baca: Ahok Ingin Jadi Pengusaha Setelah Keluar dari Penjara
Sebelum hari pembebasan, Ahok menuliskan surat untuk pendukungnya, agar tidak menyambut di Mako Brimob
"Saya sarankan demi untuk kebaikan dan ketertiban umum bersama dan untuk menolong saya sebaiknya saudara-saudara tidak melakukan penyambutan apalagi menginap," tulis Ahok melalui secarik surat.