TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan terpidana kasus teroris Abu Bakar Ba'asyir tidak akan dibebaskan, jika tidak memenuhi syarat hukum yang diminta pemerintah.
Yasonna menjelaskan, rencana pembebasan Ba'asyir bukan berbentuk grasi, tetapi pembebasan bersyarat. Di mana, satu diantara syarat tersebut yaitu menandatangani setia pada NKRI dan Pancasila.
"Pembebasan bersyarat itu harus memenuhi syarat hukum, itu belum dipenuhi. Enggak perlu tunggu-tunggu, kalau enggak memenuhi syarat, ya enggak dikeluarkan," kata Yasonna di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Menurut Yasonna, saat ini keputusan pembebasan ada ditangan Ba'asyir sendiri karena pemerintah telah memberikan dokumen-dokumen persyaratan untuk membebaskan pendiri Pondok Pesantren Al Mu'min di Ngruki, Jawa Tengah.
"Ya teken (tandatangan) aja surat pernyataannya, tergantung beliau. Tapi yang pasti, secara kemanusiaan, kita memberi perhatian pada beliau, setiap ada persoalan sakit, langsung kita beri perhatian untuk akses pengobatan dan lain-lain," papar Yasonna.
Baca: Saksi: Hercules Pasang Plang dan Bawa Senjata Tajam
Politisi PDIP itu pun menuturkan, selama Ba'asyir tidak memenuhi syarat, tetapi dibebaskan maka itu tindakan menaberak peraturan yang telah ada dan hal tersebut tidak ingin dilakukan pemerintah.
"Jangan kita ditabrakkan pada ketentuan, nanti masih ada berapa puluh orang yang begitu (tidak penuhi syarat), kan repot urusannya," ucap Yasonna.