News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sambangi Polda Metro Jaya, Joko Driyono Penuhi Panggilan Satgas Anti Mafia Bola

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Ketum PSSI Joko Driyono saat menghadiri pemeriksaan Satgas Antimafia Bola Polri didampingi Sekjen PSSI Ratu Tisha, di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (24/1/2019).

Pantauan Tribunnews.com, Joko Driyono hadir sekira pukul 11.00 WIB, mengenakan kemeja batik lengan panjang.

Baca: Ditunjuk Jadi PLT Ketum PSSI, Polisi Tetap Periksa Joko Driyono

Didampingi oleh Sekjen PSSI Ratu Tisha, Joko Driyono memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Joko Driyono tak banyak bicara terkait kehadirannya.

Joko Driyono hanya mengatakan dirinya hadir untuk dimintai keterangan terkait laporan mantan manager Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani soal pengaturan skor di Liga 2 dan Liga 3 2018.

"Saya akan diminta keterangan terkait Priyanto dan Anik. Saya akan membantu proses ini agar bisa selesai secepatnya," ujar Joko Driyono, di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).

Sebelumnya diberitakan, polisi telah memeriksa Sekjen PSSI Ratu Thisa Destria dan Bendahara Umum PSSI Berlinton Siahaan terkait kasus pengaturan skor sepakbola.

Seperti diketahui, Satgas Antimafia Bola kembali menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus pengaturan skor yang terjadi di Liga 2 dan Liga 3 2018, yaitu YI, CH, DS, P dan MR. Dengan ditangkapnya ML, total tersangka menjadi 11 orang.

Baca: Minta PSSI Gelar KLB, Umuh Muchtar: Mereka Harus Legawa, Sudah Lama Mengurus Ini, Pusing

Sebelumnya sudah ada lima tersangka yang ditetapkan yakni mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal, dan wasit Nurul Safarid.

Laporan polisi yang dilakukan oleh Lasmi telah tercatat dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, Tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Suap dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 ttg Tindak Pidana Suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini