Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan anggota DPR RI Dapil 1 Jawa Timur meliputi Surabaya dan Sidoarjo dari partai Gerindra.
Namun, kini ia harus menjalani hukuman setelah divonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyebarkan informasi yang mengandung SARA.
Dia langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut pihaknya masih menunggu hingga keputusan hukum tersebut berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca: Apa Respons Gerindra Terhadap Vonis Penjara 1,5 Tahun Ahmad Dhani?
Sebab, jika setelah vonis yang bersangkutan masih mengajukan banding, maka putusan tersebut masih belum punya kekuatan hukum tetap.
Tapi sebaliknya, bila sudah inkrah, maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg.
"Apabila dia dijatuhi hukuman pidana, yang sudah berkekuatan hukum tetap maka, dia tidak memenuhi syarat sebagai calon, nah kita tinggal lihat, apakah putusan kepada ADP itu sudah inkrah atau belum. Kalau belum ya jalan terus. Tapi kalau sudah inkrah maka, yang bersangkutan TMS," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan saat dihubungi, Senin (28/1/2019).
Sebelumnya, KPU RI telah memberikan surat edaran tertanggal 9 Januari 2019 perihal Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang didistribusikan kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam surat tersebut dijelaskan, apabila ada caleg DPR, DPRD atau DPD yang sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap dijatuhi hukuman pidana, yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka caleg tersebut tidak memenuhi syarat sebagai calon, atau pencalonannya tidak memenuhi syarat (TMS).
"Masalahnya bukan ditahan atau tidak ditahan, tapi masalahnya adalah apakah putusan itu sudah inkrah atau belum," pungkasnya.
Selain itu, ada caleg lain yang dinyatakan TMS ketika dia meninggal dunia, terbukti melakukan pelanggaran kampanye di masa kampanye, melakukan pemalsuan dokumen syarat calon, dan diberhentikan atau mundur sebagai anggota partai politik yang mengajukan.