News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dana Kemah Pemuda

Kasus Kemah Pemuda, Polisi Periksa Saksi di Jawa Tengah Selama Tiga Pekan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia 2017.

Menurut Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendarwan, sejauh ini sudah 20 orang saksi dimintai keterangan.

Mereka adalah pihak-pihak GP Anshor, Kementerian Pemuda dan Olahraga serta PP Pemuda Muhammadiyah.

Bhakti menjelaskan sampai kini pihaknya masih terus meminta keterangan dari sejumlah pihak di Jawa Tengah. Mengingat kegiatan dilakukan di kawasan Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 sampai 17 Desember 2017 lalu.

"Kita lagi menyelesaikan pemeriksaan saksi di Jawa Tengah dulu. Mereka yang mengetahui proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan," ujar Bhakti saat dikonfirmasi, Selasa (29/1/2019).

Baca: Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Dahnil Anzar Terkait Kasus Dana Kemah

Meski begitu, Bhakti mengaku belum bisa merinci identitas saksi yang diperiksa. Dirinya hanya menyebut pemeriksaan di kawasan Jateng sudah dilakukan hampir tiga minggu lamanya.

"Kami sudah tiga minggu melakukan riksa di daerah Jateng," jelas Bhakti.

Seperti diketahui, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia ke tingkat penyidikan.

Diduga terdapat kerugian negara terkait acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 tersebut.

Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.

Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini