Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng sempat menugaskan Eni Maulani Saragih mengawal pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Eni Maulani Saragih mengakui ini saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/1/2019). Dia bersaksi untuk terdakwa Idrus Marham selaku mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar.
"Iya benar, semua yang hadir saat itu mendengarkan," tutur Eni kepada Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/1/2019)
Hal ini terungkap di persidangan. JPU pada KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Eni Maulani Saragih. Pada tahap penyidikan, Eni mengonfirmasi bukti percakapan WhatsApp antara dia dan Johannes Kotjo, pada 19 Januari 2018.
Baca: Ahmad Dhani Ditahan, Andi Arief: Pembeli Pisang dan Martabak Anak Jokowi Bisa Turun Drastis
Eni dan Kotjo membuat janji datang ke kediaman Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. Pada saat tiba di rumah Airlangga, Eni melihat sudah ada Sekjen Golkar Idrus Marham dan Mekeng.
Eni dan Kotjo sengaja datang ke kediaman Airlangga memberitahukan proyek. Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto memerintahkan Eni untuk membantu Kotjo.
"Saya loyal dengan pimpinan. Siapapun ketua umumnya, saya akan laporkan. Kegiatan PLTU yang saya kerjakan juga saya laporkan," ujar Eni.
Di pertemuan itu, Kotjo menjelaskan proyek di Tanjung Jati Jepara, dan proyek PLTU Riau 1 dan Riau 2. Eni menjelaskan, pada saat itu Mekeng tertarik dan mengatakan Eni ditugaskan mengawal proyek-proyek yang akan dikerjakan Kotjo.
Atas tugas itu, Eni akan diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi VII DPR. Selain itu, Eni dijanjikan uang 1,5 juta dollar Amerika Serikat dan saham oleh Novanto. Fee tersebut berasal dari Kotjo.