TRIBUNSOLO.COM - Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD membeberkan solusi pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Solusi tersebut disampaikan oleh Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (29/1/2019).
Mahfud MD mengawali penyampaiannya dengan menyinggung soal adanya kabar 'bebas murni' Abu Bakar Ba'asyir.
Menurut Mahfud MD, bebas murni tidak bisa diberikan kepada Ba'asyir.
Alasanya karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah meniadakan lagi adanya 'bebas murni'.
"Keributan ini dimulai karena ada berita bahwa Abu Bakar Ba'asyir bebas murni," kata Mahfud MD.
"Saya sedang berada di Palangkaraya saat itu."
"(Bebas murni) itu tidak mungkin, karena menurut putusan MK tahun 2013 tidak ada bebas murni lagi," imbuhnya.
Setelah itu, bebas murni tak ada lagi.
Adanya adanya hanya bebas bersyarat dan bebas tanpa syarat.