Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap tiga pejabat Sinarmas yang didakwa menyuap anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Dalam sidang yang digelar, Rabu (30/1/2019), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah, Aster Bonawati dihadirkan sebagai saksi.
Dalam persidangan, Aster Bonawati mengungkapkan anak usaha Sinarmas, yakni PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) belum diberikan rekomendasi izin perkebunan sawit dari gubernur.
Baca: Pengamat Nilai Langkah KPU Rilis Caleg Mantan Napi Korupsi Sebagai Bagian dari Pemenuhan Hak Publik
"Tidak ada rekomendasi perizinan untuk PT BAP," ujar Aster dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (30/1/2019).
Dia menjelaskan, pemohon izin harus menempuh prosedur melalui Dinas PTSP yang kemudian ditujukan kepada gubernur.
Nantinya, pemohon diminta melengkapi persyaratan.
Baca: Mandala Shoji Jadi Buronan Usai Divonis 3 Bulan Penjara, Postingan Terakhirnya di IG jadi Sorotan
Sedangkan, Dinas PTSP meminta pertimbangan teknis dari dinas terkait.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, kata dia, gubernur melalui Dinas PTSP akan mengeluarkan rekomendasi izin.
Adapun terkait kasus ini, menurut Aster, semula dia tidak mengetahui apakah PT BAP sudah memiliki semua perizinan atau belum.
Baca: Raih Penghargaan The Most Trusted Company Of The Year, Ini Komitmen Poltracking Indonesia
Dia baru mencari tahu setelah ada pemberitaan mengenai pencemaran lingkungan yang melibatkan PT BAP.
Aster menjelaskan, pada saat itu ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi PT BAP.
Sehingga, permohonan tidak bisa dimasukan data base dan akhirnya dikembalikan kepada pemohon.
Dia mengaku Teguh Dudy Syamsuri, seorang terdakwa, pernah diketahui datang mewakili Sinarmas Group untuk mengurus perizinan.
Namun, sampai sekarang permohonan tersebut masih di proses.