Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI memulai proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon hakim konstitusi.
Total ada 11 calon hakim konstitusi yang akan menjalani proses tersebut.
Anggota Komisi III DPR fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan proses seleksi dimulai pembuatan makalah oleh calon hakim konstutusi.
"Hari ini dimulai dengan pembuatan makalah dengan pembuatan paper," kata Arsul kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Baca: KPU Tetapkan 8 Nama Panelis Debat Kedua Pilpres 2019, Ini Nama-namanya
Tes tersebut ditentukan dengan tema tertentu yang dipilih melalui pengundian.
Dari 11 calon hakim konstitusi, Arsul menyebut dua orang di antaranya merupakan petahana yaitu Wahiduddin Adams dan Aswanto.
"Pak Wahiduddin dan Pak Aswanto, yang juga kembali mendaftar, tetap mengikuti proses seperti yang lain untuk memberikan rasa keadilan," tuturnya.
Baca: Kubu Prabowo-Sandi: Kami Yakin Jokowi Akan Kalah Telak Pada Debat Kedua Pilpres 2019
Nantinya hasil makalah yang dibuat para calon hakim konstitusi itu akan dinilai tim ahli bentukan Komisi III.
Tim ahli itu terdiri atas lima orang, salah satunya eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan.
"Setelah proses pembuatan makalah, tentu yang akan menilai makalah itu bukan kami. Kami tentu juga membaca dan melihat, tapi penilaian dan evaluasi akan diberikan oleh tim ahli," pungkas Arsul.
Baca: PPP Berharap Masyarakat Bisa Menilai Partai Mana yang Istiqomah Terhadap Pemberantasan Korupsi
Daftar calon hakim konstitusi yang mengikuti fit and proper test adalah sebagai berikut:
1. Hestu Armiwulan Sochmawardiah
2. Aidul Fitriciads Azhari
3. Bahrul Ilmi Yakup
4. M Galang Asmara
5. Wahiduddin Adams
6. Refly Harun
7. Aswanto
8. Ichsan Anwary
9. Askari Razak
10. Umbu Rauta
11. Sugianto