TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Terpidana kasus UU ITE, Buni Yani tetap merasa dia tak bersalah meski Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.
Buni ditahan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Baca: Jelang Eksekusi, Buni Yani Minta Nasihat Pengurus Masjid
Buni yang sejak tiba di Kejaksaan Negeri Depok sekira pukul 19.25 WIB merasa tak melakukan apa yang didakwa Jaksa Penuntut Umum dan vonis Majelis Hakim.
"Saya hanya berserah diri pada Allah, saya sudah Bermubahalah. Saya sudah bilang kalau saya yang melakukan, mengedit video biar saya masuk neraka abadi," kata Buni di Kejari Depok, Jumat (1/2/2019).
Meski mengaku tak bersalah, dia pasrah atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung.
Buni mengaku pasrah karena kini resmi ditahan dan nanti Peninjauan Kembali yang diajukan kembali gagal membuatnya bebas.
Baca: Buni Yani Akhirnya Ditahan di Lapas Gunung Sindur, Sebelumnya Sempat Datangi DPR
"Tetapi kalau tidak melakukan biarlah orang yang menuduh saya, mulai dari pelapor, polisi jaksa, hakim semua masuk neraka," ujarnya.
Saat kembali dipertegas, Buni yang sempat menemui Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dan Fadli Zon sebelum tiba di Kejari Depok itu kembali menegaskan dia tak merasa bersalah.
"Ya merasa begitu," tuturnya.
Penulis: Bima Putra
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Buni Yani Pasrah Ditahan di Lapas Gunung Sindur