TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus ujaran kebencian Buni Yani sempat menyatakan akan dipenjara pada Jumat (1/2/2019) hari ini.
Namun, pada Jumat pagi, Buni Yani tak tampak berada di rumahnya yang terletak di perumahan Kalibaru Permai, Blok B2/15, Cilodong, Kota Depok.
Hal itu disampaikan langsung oleh istri Buni Yani, Mimin Rukmini.
Dia memastikan suaminya tak berada di rumah. Saat ditanya keberadaan Buni Yani, dia tak mau mengungkapnya.
Baca: Jelang Eksekusi Buni Yani oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok
Buni Yani sempat bilang akan menunaikan Salat Jumat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Mas kan udah tahu. Saya juga, saya tidak usah kasih tahulah," ujar Mimin kepada para wartawan di depan rumahnya.
Ketika itu, Mimin tampak hendak keluar dari rumah berdua dengan putranya, namun sempat memberi sedikit pernyataan.
Mimin menolak disebut suaminya berusaha melawan hukum dengan cara menolak eksekusi jaksa.
Menurutnya, Buni Yani tidak dapat ditahan karena sudah mengajukan surat penangguhan penahanan. Mimin sendiri yang menekennya.
"Kan udah ada surat, saya yang tanda tangan. Itu bisa aja, udah resmi. No problem. Kita ikuti proses," bilang Mimin.
Mimin memastikan, Buni Yani yang berstatus terpidana tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak akan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Depok pada hari ini.
"Memang dari kami, memang sudah tidak jadi," ucap Mimin.
Mimin juga mengaku tidak akan turut mendampingi Buni Yani di kawasan Tebet.
"Enggak, saya ngurusin anak aja," ucapnya.
Saat didesak kapan Buni Yani akan menyerahkan diri, Mimin tidak menjawab tegas. Namun, dia meyakini suaminya tidak akan mangkir dari tanggung jawab.
"Lah... Ya, tunggu aja, nanti bapaknya aja ya (yang menjelaskan). Cuma yang jelas, bapak itu tidak akan melarikan diri dari tanggungjawab," tuturnya.
Tak lama kemudian, Mimin dan putranya tampak keluar dari rumah, mengunci pagar, lalu berjalan ke arah mobil taksi online warna silver yang telah menunggunya. Dia tak menjawan saat ditanya akan pergi ke mana. (*)
Penulis: Budi Sam Law Malau