News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mau Nonton Bioskop Kok Disuruh Nyanyi Indonesia Raya Sih? Begini Alasan Kemenpora

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pengunjung memenuhi jalur antrean membeli tiket menonton film di bioskop Studio 21, Samarinda Central Plaza (SCP).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) mengimbau penonton menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pemutaran film di bioskop.

Melalui surat imbauannya kepada pengelola biskop di seluruh Indonesia, Menpora Imam Nahrawi menyatakan menyanyikan lagu kebangsaan sebelum pemutaran film bertujuan meningkatkan rasa nasionalisme.

Tujuan lainnya, adalah mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta tanah air.

Surat imbauan tersebut ditandatangani Imam Nahrawi di Jakarta, Rabu (30/1/2019), dan ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Komunikasi dan Informatika; serta Kepala Badan Ekonomi Kreatif.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto membenarkan adanya surat imbauan tersebut. Menurut Gatot, surat tersebut diterbitkan pada Rabu kemarin.

Baca: Menikmati Indahnya Pemandangan Gunung Ciremai dari Rest Area Km 166

Namun, Gatot menyatakan imbauan itu tidak wajib dilakukan oleh seluruh pengelola bioskop. "Namanya imbauan, dilakukan boleh, enggak juga enggak apa-apa," kata Gatot kepada Kompas.com, Kamis sore.

Berikut isi lengkap surat tersebut:

Surat Himbauan Nomor 1.30.1/Menpora/1/2019 tentang Aktivitas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Sebelum Pemutaran Film

Dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta tanah air dengan ini kami menghimbau kepada para pengelola bioskop di seluruh Indonesia untuk dapat memutarkan sekaligus menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum berlangsungnya setiap pemutaran film.

Demikian himbauan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2019

Menteri Pemuda dan Olahraga

Ttd Imam Nahrawi

Tembusan:
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2. Menteri Komunikasi dan Informatika
3. Kepala Badan Ekonomi Kreatif

Penulis: Alsadad Rudi

Artikel ini tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul: Penjelasan Kemenpora soal Imbauan Nyanyikan Indonesia Raya di Bioskop

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini