TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kejaksaan rencananya akan mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, Jumat (1/2/2019).
Sebelumnya, pada 2017 Buni Yani menerima vonis 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Bandung tepatnya pada 14 November 2017.
Ia diputus bersalah oleh majelis hakim atas tindakannya mengunggah video pidato Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung, Buni Yani pun mengajukan banding hingga kasasi.
Hingga akhirnya, pada November 2018, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan kasasi Buni Yani.
Baca: Seorang Pejudi Asal Binjai Utara Tega Siram Istri dengan Air Keras Hanya karena Minta Uang Belanja
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menerangkan bahwa penolakan atas kasasi Buni Yani diputuskan majelis hakim pada 22 November 2018.
Atas keputusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pun menetapkan akan melakukan eksekusi penahan terhadap Buni Yani, Jumat (1/2/2019).
Eksekusi atas penahanan Buni Yani seiring sudah diterimanya salinan putusan dari Mahkamah Agung.
“Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (31/1/2019).
Tidak berada di rumah
Jumat (1/2/2019) pagi, Buni Yani tidak tampak berada di rumahnya yang terletak di perumahan Kalibaru Permai, Blok B2/15, Cilodong, Kota Depok.
Hal itu disampaikan langsung istri Buni Yani, Mimin Rukmini.
Dia memastikan suaminya tak berada di rumah.
Saat ditanya keberadaan Buni Yani, dia tak mau mengungkapnya.