Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Hanura di DPR RI Inas Nasrullah Zubair singgung arogansi Lieus Sungkarisma yang memaki-maki petugas Lembaga Permasyarakatan Cipinang saat niatannya menjenguk Ahmad Dhani ditolak lantaran ada aturan waktu besuk.
Inas menyebut apa yang dilakukan oleh Lieus sama saja melecehkan kewibawaan Kementerian Hukum dan HAM. Apalagi, Lieus sempat melontarkan pernyataan bahwa Kalapas Cipinang Oga G Darmawan jahat dan feodal karena aturan tak ada jam besuk napi pada hari Sabtu dan Minggu.
"Mereka melecehkan kewibawaan Kementrian Hukum dan HAM dengan mengatakan bahwa Kalapas jahat dan feodal," kata Inas di Jakarta, Selasa (5/2/2019).
Baca: Wanita Ini Mengaku dapat Kado Berisi Kain Kafan di Pernikahannya, Kejadian Aneh Datang Setelahnya
Kemudian ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan. Isinya, mengatur soal diskresi pejabat pemerintahan yang memberikan kewenangan kepada pejabat pemerintahan dalam mengisi kekosongan hukum.
Namun kewenangan yang tertera dalam UU tersebut malah di olok-olok oleh Lieus ketika diberitahu aturan jadwal jam kunjungan napi.
"Ketika diberitahu tentang aturan Kalapas mengenai waktu kunjungan, malahan diperolok-olok oleh Lieus Sungkarisma," jelas Inas.
Inas yang juga juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi- Ma'ruf itu meminta Kemenkumham mengambil tindakan tegas agar arogansi seperti yang dilakukan Lieus tidak kembali terulang di kemudian hari.
Pengambilan tindakan tegas juga demi menjaga marwah hukum dan kewibawaan Kemenkumham itu sendiri.
"Oleh karena itu, demi menjaga marwah hukum dan kewibawaan Kemenkumham, perlu diambil tindakan yang tegas agar arogansi seperti ini tidak terulang," pungkasnya.
Sebelumnya, Lieus menuturkan awalnya dia menjenguk Ahmad Dhani di Lapas Cipinang, pada hari Rabu (30/1/2019). Tapi setelah sekiam lama mengantre karena mendapat nomor urut 126, dia tetap tidak bisa masuk karena belum mengantongi izin kejaksaan sebagai pihak yang punya kewenangan.
Lieus kembali lagi pada Minggu (3/2), namun kedatangannya yang kedua tetap nihil meskipun dirinya sudah dapati izin Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bernomor B-375/O.1.14.3/Euh.1/02/2019 yang tertanggal 1 Februari 2019.
"Setelah kami urus jaksa sudah memberikan izin dari tanggal 1 sampai tanggal 8, dari jam 9 sampai jam 4 (sore). Kami kok ditolak? Itu jadi menurut saya itu mau menang sendiri itu. Ya enggak boleh dong. Kan, kami sudah sesuai prosedur," kata Lieus.
Lieus makin kesal setelah mendengar alasan Kalapas Cipinang bahwa hari akhir pekan yakni Sabtu-Minggu adalah waktu libur tahanan. Padahal menurutnya dua hari tersebut adalah momen tepat bagi sanak keluarga kunjungi kerabatnya di dalam penjara.