TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan sejumlah langkah untuk mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai KPK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/2/2019) malam.
Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Sesuai dengan apa yang dilakukan oleh penyidik, pertama, tiga sekuriti di TKP sudah diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Selain itu penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap perangkat CCTV yang berada di Hotel Borobudur. Hal ini dilakukan untuk menganalisa kejadian sebenarnya yang terjadi di TKP.
"Penyidik sudah menyita CCTV. CCTV sudah kita bungkus akan segera kita kirim ke Laboratorium Forensik. Jadi yang melihat dan menganalisis adalah Labfor," ungkap Argo.
Baca: Ahmad Dhani Dipindah dari Rutan Cipinang ke Surabaya Pukul 5 Pagi Besok
Seperti diketahui, pihak KPK melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK yang tengah bertugas ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) sore.
Dalam laporannya, pihak KPK memasukkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 211 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara yang dapat dikenakan ke para pelaku.