Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum memberikan materi mengenai bagaimana peran Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Daerah dalam penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yang ada di tiap-tiap daerah.
Selain itu, adapun apresiasi Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) yang diadakan oleh KEMENKOPOLHUKAM bersama dengan IOM serta elemen-elemen lembaga yang terakit dalam penanganan pengungsi dari luar negeri.
Di hadapan para peserta Rapat Didi Sudiana menjelaskan, bahwa ada tugas dan kewajiban serta tanggung jawab Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri ini sesuai amanat Perpres 125 tahun 2016, secara khusus diatur dalam Bab III dalam Perpres 125 tahun 2016 terkait penampungan pengungsi.
Kementerian Dalam Negeri juga sudah menerapkan kebijakan-kebijakan terkait penanganan pengungsi dari luar negeri, antara lain Penerbitan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 185/2793/SJ tentang peran Pemerintah Daerah dalam Penanganan dari Luar Negeri.
Oleh karena itu, tetap perlu diwaspadai terhadap hal-hal yang bertentangan dengan adat istiadat dan ideologi bangsa Indonesia sehingga unsur kewaspadaan tetap ditingkatkan.
Dukungan Pemerintah Daerah sebagaimana di amanatkan dalam Perpres 125 tahun 2016 menjadi salah satu bentuk kepedulian bangsa kita dalam berpartisipasi ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan prinsip keadilan sosial.(*)