Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Bupati nonaktif Malang Rendra Kresna.
Rendra merupakan tersangka penerima suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang tahun anggaran 2011.
Berkas penyidikan Kresna sudah dilimpahkan ke penuntutan pada hari ini dan akan segera disidang dalam waktu dekat.
"Persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (8/2/2019).
Sejauh ini, kata Febri, pihaknya telah memeriksa 56 saksi untuk Kresna.
Baca: Sebulan Pasca Istrinya Meninggal, Ustaz Maulana Sebut Anaknya Rindu sang Ibu
Unsur saksi meliputi beberapa pegawai dan mantan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Malang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2013, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2007-2012, Asisten pribadi Bupati, serta unsur Swasta.
Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 November lalu.
Bersama-sama dengan seorang swasta bernama Ali Murtopo, Rendra Kresna diduga melakukan tindak pidana korupsi suap.
Bupati Malang tersebut diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo sekitar Rp3,45 miliar terkait dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang tahun anggaran 2011.
Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga melakukan pertemuan membahas dana kampanye untuk pencalonan Rendra Kresna sebagai Bupati Malang periode 2010-2015.
Pertemuan tersebut juga dilakukan dengan tim pemenangan Rendra.
Setelah menjabat sebagai Bupati Malang, dilakukan proses pengumpulan dana fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang pada saat itu mendapatkan Dana Alokasi Khusus di bidang pendidikan dari 2010 sampai dengan 2013 untuk proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.
Selain itu, Rendra Kresna diduga bersama-sama dengan mantan tim sukses saat Pilkada tahun 2010 berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
Rendra Kresna dan Ali Murtopo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.