TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap pegawai KPK terkait kasus dugaan penganiayaan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Sabtu lalu.
"Agendanya seperti itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/2/2019).
Mereka yang rencananya akan dimintai keterangan adalah Muhammad Gilang Wicaksono pegawai KPK yang diduga korban penganiayaan.
Meski begitu, Argo belum bisa memastikan apakah mereka hadir dalam pemanggilan ini.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memanggil Gilang dan pegawai KPK lain bernama Indra Mantong Batti pada Rabu (6/2/2019). Namun pemeriksaan tersebut ditunda.
Baca: Usai Salat Jumat, Jokowi Serahkan 115 Sertifikat Wakaf untuk Rumah Ibadah di Jabar
Seperti diketahui, pihak KPK melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK yang tengah bertugas ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) sore.
Dalam laporannya, pihak KPK memasukkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 211 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara yang dapat dikenakan ke para pelaku.