News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besok, Polisi Periksa Dokter yang Operasi Penyelidik KPK

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap dokter yang mengoperasi penyelidik KPK, Muhammad Gilang Wicaksono.

Argo tidak merinci identitas dokter tersebut. Rencananya pemeriksaan terhadap dokter itu akan dilakukan besok, Selasa (12/2/2019).

"Kami ada agenda memeriksa dokter yang mengoperasi (korban) hari ini. Tapi yang bersangkutan minta re-schedule, rencananya dilakukan besok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2/2019).

Sementara itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua, Hery Dosinaen sebagai saksi dalam kasus ini. Rencananya Hery bakal diperiksa pada Kamis (14/2/2019) mendatang.

Baca: Rupiah Tertekan Kelanjutan Negosiasi Dagang AS-China dan Efek Neraca Transaksi Berjalan

"Kemudian juga penyidik sudah melayangkan surat panggilan pada sekretaris daerah dari Provinsi Papua. Nanti rencananya akan diminta keterangan pada hari Kamis," jelas Argo.

"Kita tunggu saja mudah-mudahan yang bersangkutan hadir dan kita bisa segera cepat untuk menyelesaikan kasus ini," tambah Argo.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan terduga pelaku dugaan penganiayaan penyelidik KPK, Muhammad Gilang Wicaksono setelah meningkatkan status kasus ini ke penyidikan.

Sebelumnya, pihak KPK melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK yang tengah bertugas ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) sore. 

Dalam laporannya, pihak KPK memasukkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 211 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara yang dapat dikenakan ke para pelaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini