Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat proses hukum dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya menemui titik terang.
Hal itu dikarenakan pihak kepolisian kembali memeriksa penyelidik KPK bernama Muhammad Gilang Wicaksono yang diduga menerima tindakan penganiayaan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Minggu (3/2/2019) dini hari.
Baca: KPK Jawab Tudingan Pemprov Papua Soal Bukti Dugaan Penganiayaan
"Kemarin sore setelah pukul 15.00 WIB, penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK yang menjadi korban di Rumah Sakit," ujar Juru Bicara KPK Febri kepada wartawan, Senin (11/2/2019).
Semakin terangnya penyidikan juga karena penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Hotel Borobudur saat itu.
"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama bisa ditemukan tersangkanya," kata Febri.
"Dan, kami harap, pihak-pihak yang dipanggil tidak perlu mengalihkan isu pada isu non-hukum, karena apa yang dilakukan penyidik Polda adalah respons sesuai KUHAP setelah ada laporan dan ditemukan bukti-bukti awal," imbuhnya.
Sedangkan terkait dengan foto kondisi dua pegawai KPK yang diperlihatkan, KPK mempersilakan bila ada yang ingin mengajukan sebagai bukti ke penyidik.
"Akan lebih baik jika para saksi yang dipanggil bisa kooperatif, bahkan jika ada bantahan-bantahan dapat disampaikan langsung pada penyidik," kata Febri.
Ia mengujarkan, bagi KPK, bukti kuat dugaan penganiayaan terjadi dapat merujuk pada bukti medis seperti visum yang sudah diserahkan pihak RS ke penyidik.
"Apalagi terhadap korban juga sudah dilakukan tindakan operasi dan proses pemulihan setelah operasi tersebut," ujarnya.
KPK, sambung Febri, justru mengimbau agar pelaku pemukulan atau setidaknya yang merampas atau meminta tas dan barang-barang korban secara paksa agar mengakui perbuatannya. Karena, hal tersebut akan lebih baik bagi proses hukum.
"Siapa yang melakukan pemukulan, perampasan atau penganiayaan tersebut? Untuk menjawabnya, sebaiknya kita menunggu proses hukum berjalan. Jadi, pihak yang dipanggil sebagai saksi semestinya tidak perlu khawatir dituduh sebagai pelaku, karena menurut KUHAP saksi adalah pihak yang mengetahui melihat atau mendengar bagian dari rangkaian tindak pidana tersebut," katanya.
Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 saksi terkait kasus dugaan penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akan tetapi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono belum merinci siapa 10 saksi tersebut.
"Berkaitan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang terhadap pegawai KPK, intinya bahwa kepolisian, penyidik saat ini sudah memeriksa 10 saksi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Baca: Besok, Polisi Periksa Dokter yang Operasi Penyelidik KPK
Argo hanya mengatakan, saksi-saksi itu orang-orang yang mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut. Mereka adalah orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) yang mengetahui, melihat, dan mendengar.
"Ada beberapa yang melihat di sana sudah kami periksa. Tadi saya jelaskan dari 10 tadi ada juga pegawai, dokter juga ada karyawan (hotel) Borobudur dan sebagainya," kata Argo.