TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap penyelidik KPK di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi terkait insiden tersebut.
"Berkaitan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang terhadap pegawai KPK, intinya bahwa kepolisian, penyidik saat ini sudah memeriksa 10 saksi," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (12/2/2019).
Argo tidak menjelaskan secara rinci pihak yang sudah diperiksa. Dirinya hanya menyebut yang diperiksa adalah yang mengetahui peristiwa penganiayaan itu.
"Yang mengetahui, melihat dan mendengar ada di sana, baik itu korban, baik itu di tempat kejadian perkara ada beberapa saksi, baik itu ada beberapa yang melihat di sana sudah kami periksa," jelas Argo.
Baca: Penjelasan Hotel Borobudur Mengenai Lokasi Kejadian 2 Pegawai KPK Dianiaya
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan terduga pelaku dugaan penganiayaan penyelidik KPK, Muhammad Gilang Wicaksono setelah meningkatkan status kasus ini ke penyidikan.
Sebelumnya, pihak KPK melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap pegawai KPK yang tengah bertugas ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) sore.
Dalam laporannya, pihak KPK memasukkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal 211 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara yang dapat dikenakan ke para pelaku.