Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belakangan ramai dibicarakan oleh masyarakat.
RUU tersebut juga menimbulkan reaksi antara kelompok yang menerima dan kelompok menolak.
Baca: Komnas Perempuan Tegaskan Tidak Ada Dukungan Terhadap LGBT Maupun Seks Bebas dalam RUU PKS
Satu di antara kelompok yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera.
Dalam Diskusi Publik Fraksi PKS DPR RI Kontroversi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, Lt. 3 Gedung Nusantara 1 DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Rabu (13/2/2019), Fraksi PKS membeberkan kronologinya.
Sebenarnya, bagaimana perjalanan RUU tersebut sejak pertama kali diinisiasi?
19 Mei 2016
Anggota Komisi VIII FPKS DPR RI HM Iqbal Ramzi sebagai anggota Panitia Kerja mengungkapkan, kronologis sejak pembuatan naskah akademik dan draft RUU sampai rapat internal Komisi VIII menyepakati untuk pembahasan tersebut usai Pemilu 2019.
"19 mei 2016 Baleg DPR RI menerima naskah akedemik dan draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang merupakan usulan anggota DPR yang ditandatangani oleh 70 orang anggota," kata Iqbal memulai pemaparannya.
6 Juni 2016
Komnas Perempuan bersama Forum Pengadaan Layanan telah menyerahkan draft RUU PKS kepada pimpinan DPR. Kemudian RUU PKS disepakati oleh Baleg dan Pemerintah untuk masuk dalam daftar Prolegnas sebagai RUU Prioritas.
8 Juni 2016
Komnas Perempuan melaporkan perkembangan penyusunan draft RUU kepada Presiden Jokowi.
19 September 2016